Tentang AMPETRA Indonesia
AMPETRA Indonesia hadir sebagai wadah resmi yang memperjuangkan hak, martabat, dan kepastian hukum bagi para
penambang tradisional di seluruh Nusantara. Organisasi ini dibentuk sebagai respons terhadap berbagai persoalan
yang sejak lama dihadapi masyarakat penambang, mulai dari ketidakjelasan regulasi, keterbatasan akses perizinan,
hingga minimnya perlindungan hukum saat mereka menjalankan aktivitas ekonomi yang menjadi sumber utama
penghidupan keluarga.
AMPETRA memainkan peran penting sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat penambang dengan pemerintah pusat
maupun daerah, investor, lembaga hukum, tenaga ahli, dan seluruh pemangku kepentingan sektor pertambangan.
Melalui pendekatan dialog, pendampingan legal, dan edukasi berkelanjutan, AMPETRA memastikan bahwa kegiatan
penambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, aman, transparan, serta selaras dengan kaidah lingkungan.
Selain memperjuangkan legalitas usaha dan kepastian hukum, AMPETRA Indonesia juga mendorong peningkatan kapasitas
penambang melalui pelatihan teknis, penerapan teknologi ramah lingkungan, penataan organisasi penambang, serta
fasilitasi pembentukan unit usaha yang terintegrasi dengan sistem perizinan nasional. Dengan demikian, masyarakat
penambang tidak hanya menjadi subjek pembangunan, tetapi juga memperoleh kesempatan nyata untuk berkembang secara
mandiri dan berkelanjutan.
AMPETRA percaya bahwa penambang tradisional memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah,
membuka lapangan kerja, serta menjaga keberagaman budaya masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup dari
sektor pertambangan rakyat. Dengan hadirnya AMPETRA sebagai mitra resmi masyarakat penambang, diharapkan tercipta
ekosistem pertambangan rakyat yang lebih adil, tertib administrasi, bebas dari kriminalisasi, dan memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
LAW
Landasan Hukum
UU Minerba No. 2 Tahun 2025
(Perubahan Ke-4 atas UU No. 4 Tahun 2009)
ECO
Visi & Misi
- Melindungi hak dan martabat penambang tradisional
- Mendampingi proses perizinan & legalisasi usaha
- Mendorong praktik tambang yang aman dan ramah lingkungan
Unit Strategis & Anak Perusahaan
Unit yang mendukung fungsi operasional, riset, pembiayaan, dan pendidikan.
1. Holding / PT. Poeser Tata Mineral Ampetra Indonesia
Pengelolaan produksi, pemasaran, dan studi kelayakan.
2. IPP — PT. Trans Mineral Ampetra Indonesia
Industri pengolahan & pemasaran mineral terintegrasi.
3. Lembaga Riset Bahan Mineral Terakreditasi
Riset geologi, sertifikasi kandungan mineral, dan dukungan teknis.
4. Koperasi Warga Penambang Tradisional
Pengelolaan dana, distribusi, dan pembiayaan anggota.
5. Sekolah Tinggi Teknologi Mineral
Pendidikan, sertifikasi, dan alih teknologi pertambangan ramah lingkungan.
Struktur Organisasi
Pengurus pusat dan struktur kerja regional AMPETRA.
Pengurus Pusat
- Ketua Umum: (Heri Gunawan Sattar/Yusran )
- Sekjen: (H.Agus Gunawan )
- Bendahara Umum: (Nama)
- Dewan Pembina & Dewan Pengawas
Struktur Regional
- Regional I: Jawa, Bali, NTB & NTT
- Regional II: Sumatra
- Regional III: Sulawesi, Maluku & Papua
- Regional IV: Kalimantan
