Tentang AMPETRA Indonesia

AMPETRA Indonesia hadir sebagai wadah resmi yang memperjuangkan hak, martabat, dan kepastian hukum bagi para penambang tradisional di seluruh Nusantara. Organisasi ini dibentuk sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang sejak lama dihadapi masyarakat penambang, mulai dari ketidakjelasan regulasi, keterbatasan akses perizinan, hingga minimnya perlindungan hukum saat mereka menjalankan aktivitas ekonomi yang menjadi sumber utama penghidupan keluarga.

AMPETRA memainkan peran penting sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat penambang dengan pemerintah pusat maupun daerah, investor, lembaga hukum, tenaga ahli, dan seluruh pemangku kepentingan sektor pertambangan. Melalui pendekatan dialog, pendampingan legal, dan edukasi berkelanjutan, AMPETRA memastikan bahwa kegiatan penambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, aman, transparan, serta selaras dengan kaidah lingkungan.

Selain memperjuangkan legalitas usaha dan kepastian hukum, AMPETRA Indonesia juga mendorong peningkatan kapasitas penambang melalui pelatihan teknis, penerapan teknologi ramah lingkungan, penataan organisasi penambang, serta fasilitasi pembentukan unit usaha yang terintegrasi dengan sistem perizinan nasional. Dengan demikian, masyarakat penambang tidak hanya menjadi subjek pembangunan, tetapi juga memperoleh kesempatan nyata untuk berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.

AMPETRA percaya bahwa penambang tradisional memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, serta menjaga keberagaman budaya masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup dari sektor pertambangan rakyat. Dengan hadirnya AMPETRA sebagai mitra resmi masyarakat penambang, diharapkan tercipta ekosistem pertambangan rakyat yang lebih adil, tertib administrasi, bebas dari kriminalisasi, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

⚖️

LAW

Landasan Hukum

UU Minerba No. 2 Tahun 2025
(Perubahan Ke-4 atas UU No. 4 Tahun 2009)

🌿

ECO

Visi & Misi

  • Melindungi hak dan martabat penambang tradisional
  • Mendampingi proses perizinan & legalisasi usaha
  • Mendorong praktik tambang yang aman dan ramah lingkungan

Unit Strategis & Anak Perusahaan

Unit yang mendukung fungsi operasional, riset, pembiayaan, dan pendidikan.

1. Holding / PT. Poeser Tata Mineral Ampetra Indonesia

Pengelolaan produksi, pemasaran, dan studi kelayakan.

2. IPP — PT. Trans Mineral Ampetra Indonesia

Industri pengolahan & pemasaran mineral terintegrasi.

3. Lembaga Riset Bahan Mineral Terakreditasi

Riset geologi, sertifikasi kandungan mineral, dan dukungan teknis.

4. Koperasi Warga Penambang Tradisional

Pengelolaan dana, distribusi, dan pembiayaan anggota.

5. Sekolah Tinggi Teknologi Mineral

Pendidikan, sertifikasi, dan alih teknologi pertambangan ramah lingkungan.

Struktur Organisasi

Pengurus pusat dan struktur kerja regional AMPETRA.

Pengurus Pusat

  • Ketua Umum: (Heri Gunawan Sattar/Yusran )
  • Sekjen: (H.Agus Gunawan )
  • Bendahara Umum: (Nama)
  • Dewan Pembina & Dewan Pengawas

Struktur Regional

  • Regional I: Jawa, Bali, NTB & NTT
  • Regional II: Sumatra
  • Regional III: Sulawesi, Maluku & Papua
  • Regional IV: Kalimantan
Scroll to Top