Pasaman, Sumatera Barat (7/06) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPETRA Indonesia (Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia) menggelar kegiatan silaturahmi dan sosialisasi program organisasi di Markas Kodim 0305/Pasaman, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Minggu (7/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum I (Waketum I) DPP AMPETRA Indonesia Azhar Napitupulu, Ketua Dewan Pembina Iwan Setiawan, Dewan Pakar Karbon Chintia, serta Dewan Pakar Perizinan Asri, bersama jajaran pengurus dan mitra strategis AMPETRA Indonesia.
Agenda utama kegiatan adalah pemaparan program strategis AMPETRA Indonesia terkait percepatan legalitas pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta program reklamasi lahan pasca tambang berbasis karbon yang menjadi salah satu fokus pengembangan organisasi ke depan.

Dalam sambutannya, Waketum I DPP AMPETRA Indonesia Azhar Napitupulu menegaskan bahwa AMPETRA Indonesia terus berupaya menjadi jembatan antara masyarakat penambang tradisional dengan pemerintah dalam mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan masyarakat penambang tradisional mendapatkan akses legal melalui WPR dan IPR. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat dapat bekerja dengan tenang, meningkatkan produktivitas, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan nasional,” ujar Azhar Napitupulu.

Sementara itu, Dewan Pakar Perizinan AMPETRA Indonesia, Asri, memaparkan pentingnya pemahaman regulasi dan tata cara pengurusan perizinan pertambangan rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pendampingan yang tepat akan membantu masyarakat memperoleh legalitas usaha secara lebih efektif dan terstruktur.
Di bidang lingkungan, Dewan Pakar Karbon AMPETRA Indonesia, Chintia, menjelaskan pentingnya reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ia juga memperkenalkan konsep pengelolaan kawasan hijau berbasis karbon yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan.

“Reklamasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang. Melalui program karbon, lahan bekas tambang dapat dipulihkan dan dikembangkan menjadi aset lingkungan yang bernilai ekonomi bagi masyarakat di masa depan,” jelas Chintia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina AMPETRA Indonesia, Iwan Setiawan, menyampaikan dukungannya terhadap seluruh program yang dijalankan AMPETRA Indonesia. Ia berharap organisasi dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat penambang tradisional di seluruh Indonesia.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diskusi konstruktif. Berbagai masukan dan aspirasi terkait legalitas pertambangan rakyat, penguatan koperasi, pengelolaan lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi bagian penting dari pembahasan yang dilakukan.
Melalui kegiatan ini, AMPETRA Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya pertambangan rakyat yang legal, produktif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.(/Red)

