Jambi, 30 Mei 2026 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia melaksanakan agenda penyerahan mandat kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) AMPETRA Indonesia Provinsi Jambi, Hendry Fudianto, dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Duo Westen Jambi, Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung penuh semangat kebersamaan dan konsolidasi organisasi dalam memperkuat perjuangan masyarakat penambang tradisional di daerah.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Ketua Umum DPP AMPETRA Indonesia, Yusran atau yang akrab disapa Bang Yusran, didampingi Wakil Ketua Umum II Sitti Nurbaya. Turut hadir pula Penasehat DPW Jambi Arniwati serta jajaran humas AMPETRA Indonesia, termasuk Agus Wahab.

Momentum utama dalam kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan mandat resmi kepada Hendry Fudianto sebagai Ketua DPW AMPETRA Indonesia Provinsi Jambi. Mandat tersebut menjadi simbol kepercayaan organisasi sekaligus amanah perjuangan dalam memperkuat legalitas, perlindungan, dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional di wilayah Jambi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP AMPETRA Indonesia, Bang Yusran, melakukan penyematan pin dan lencana AMPETRA Indonesia kepada Hendry Fudianto sebagai bentuk legitimasi organisasi dan simbol tanggung jawab kepemimpinan dalam menjalankan visi serta misi organisasi.
Dalam sambutannya, Bang Yusran menegaskan bahwa penguatan kepengurusan wilayah menjadi langkah strategis untuk memperkuat perjuangan AMPETRA Indonesia di tingkat daerah maupun nasional.
“Mandat ini bukan hanya simbol organisasi, tetapi amanah besar untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat penambang tradisional, menjaga persatuan organisasi, serta membangun sinergi yang kuat antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Acara yang digelar di Hotel Duo Westen Jambi tersebut berlangsung penuh keakraban dan semangat persatuan, sekaligus menjadi momentum mempererat koordinasi antara DPP dan DPW dalam menjalankan agenda perjuangan Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (AMPETRA Indonesia) ke depan.

